JL. Sersan Toyib No 02, Suru, Doko
(0342) 692118
puskesmassuru@gmail.com

Tugas dan Fungsi

Selamat Datang di UPT Puskesmas Doko

Tugas dan Fungsi

UPT Puskesmas merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di wilayah kerjanya.

UPT Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.

UPT Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas pokok UPT Puskesmas menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaran Upaya Kesehatan Masyarakat di wilayah kerjanya; dan
b. penyelenggaran Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama di wilayah
kerjanya.
Penanggung jawab UKM Essensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
membawahi:

  1. koordinator pelayanan promosi kesehatan termasuk Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
  2. koordinator pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. koordinator pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KIA-KB) yang bersifat UKM;
  4. koordinator pelayanan gizi yang bersifat UKM;
  5. koordinator pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  6. koordinator pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat.

Uraian tugas penanggung jawab UKM Essensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat adalah :

  1. mengkoordinasikan penyusunan pedoman, panduan, standar operasional prosedur, Kerangka Acuan Program, Kerangka Acuan Kegiatan yang berkaitan dengan UKM Essensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat;
  2. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program kerja/kegiatan UKM essensial dan keperawatan kesehatan masyarakat;
  3. menjalin komunikasi lintas program, lintas sektor serta masyarakat tentang kegiatan bidang tugasnya;
  4. memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan UKM essensial dan keperawatan kesehatan masyarakat;
  5. mendokumentasikan kegiatan perbaikan standar dan kinerja program mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, penilaian, analisis, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasinya;
  6. menggerakkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk terwujudnya perbaikan kinerja dibidang tugasnya;
  7. melakukan supervisi, dukungan dan coaching guna perbaikan kinerja di bidang tugasnya dengan pendekatan tim;
  8. memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  9. membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.